Gus Baha Terangkan Hukum Membayar Fidyah Bagi Orang yang Boleh Tidak Berpuasa

- 6 Maret 2022, 12:20 WIB
Gus Baha Terangkan Hukum Membayar Fidyah Bagi Orang yang Boleh Tidak Berpuasa
Gus Baha Terangkan Hukum Membayar Fidyah Bagi Orang yang Boleh Tidak Berpuasa /Tangkapan instagram kajian Gus Baha

"Syekh Nawawi mengatakan orang yang sudah berpuasa masih tetap harus membayar fidyah asalkan mampu. Ternyata fidyah yang dimaksud beliau adalah zakat fitrah," ungkap kyai asal Rembang tersebut.

"Terdapat rentetan ayat yang dimaknai berisi perintah melaksanakan puasa wajib (Puasa Ramadhan), kemudian perintah membayar fidyah atau shodaqoh, dan ditutup dengan perintah membaca takbir setelah selesai berpuasa," lanjutnya.

Baca Juga: Opini Kebakaran Hutan, Tumpukan Sampah di Sungai, Jembatan Berbahaya, Halaman 146 Bahasa Indonesia Kelas 12

Umat muslim diwajibkan melaksanakan puasa, membayar zakat fitrah, dan mengumandangkan takbir setelah selesai puasa di akhir bulan Ramadhan.

Ibadah yang diperintahkan sama sekali tidak memberatkan umat, jika umat dalam keadaan berusia lanjut atau tua renta dan sedang sakit maka diperbolehkan tidak berpuasa namun wajib membayar fidyah.

Kemudian, untuk yang bukan lansia dan dalam kondisi sehat maka wajib puasa dan membayar zakat fitrah. Jika pernah sakit dan tidak bisa berpuasa, maka harus mengganti puasanya di lain waktu.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Halaman 164 subtema 3, Kosakata Baku dan Tidak Baku dalam Teks

"Ketika sedang sakit pada saat bulan Ramadhan walaupun ada kemungkinan untuk sehat dan bisa mengganti puasanya di lain waktu, namun bagi yang berusia lanjut tidak usah membayangkan hal tersebut," ungkap Gus Baha.

Orang yang berusia lanjut dan sedang sakit diberikan keringanan tidak wajib mengganti puasanya di lain waktu meskipun ada kemungkinan sehat. Kewajibannya cukup membayar fidyah atau memberi makan orang miskin.

"Orang shaleh ketika sakit dan tidak bisa menjalankan ibadah wajib, maka sakitnya tersebut merupakan berkah dan rahmat dari Allah SWT," pungkas Gus Baha.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah