Hukum Orang Bertato Meninggal dalam Islam, Apakah Sholatnya Diterima Allah SWT

- 22 Juni 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi orang bertato, penjelasan hukum meninggal dalam keadaan bertato dalam islam.
Ilustrasi orang bertato, penjelasan hukum meninggal dalam keadaan bertato dalam islam. /Pixabay/

Karena itu, ketika tato dihilangkan justru membahayakan dirinya maka sholatnya menjadi sah apabila tadi ketika dihilangkan itu tadi membahayakan dirinya.

Lantas bagaimana solusinya bagi mereka yang terlanjur bertato tidak usah dihilangkan.

"Maka tato tersebut boleh tidak dibuang tapi dia harus bertobat kepada Allah dan bagian tubuh yang ditato menjadi najis itu sudah tidak menjadi najis kalau betul-betul di bagian anggota tubuh itu tadi membahayakan," paparnya dilansir dari kanal YouTube Beranda Islami.

Baca Juga: Bacalah Surat Al Fatihah 3 Kali dan Istighfar 100 Kali, Rezeki Mengalir Tiada Henti

"Maka nanti insya Allah sholatnya diterima," ucapnya.

Nanti ketika sholat maka insya Allah sudah tidak menjadi najis lagi. Pada saat mati nantinya orang yang bertato tetap dimandikan, disholatkan layaknya manusia lain yang tidak bertato pada umumnya.

Ia pun mengimbau kepada orang-orang yang belum bertato jangan lah bertato namun bagi yang terlanjur sudah memiliki tato harus dihilangkan asalkan tidak membahayakan dirinya dan justru menimbulkan kerusakan. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah