Hukum Orang Bertato Meninggal dalam Islam, Apakah Sholatnya Diterima Allah SWT

- 22 Juni 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi orang bertato, penjelasan hukum meninggal dalam keadaan bertato dalam islam.
Ilustrasi orang bertato, penjelasan hukum meninggal dalam keadaan bertato dalam islam. /Pixabay/

RINGTIMES BALI - Hukum bertato adalah haram, hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW melalui haditsnya.


عَنْ أَبِي جُحَيْفَة قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ، وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ البَغِيِّ، وَلَعَنَ المُصَوِّرِينَ

Abu Juhaifah berkata, " Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallm melaknat pelaku wasym atau pembuat tato, orang yang minta di-wasym, pemakan riba, pemberi riba, dan melarang jual beli anjing, upah pelacur dan melaknat orang yang menggambar (melukis makhluk bernyawa)." (HR. Al-Bukhri, no. 5347)

Lantas bagaimana hukumnya ketika sholat?

Baca Juga: Bacalah Surat Al Fatihah 3 Kali dan Istighfar 100 Kali, Rezeki Mengalir Tiada Henti

Maka tato wajib dihilangkan meski harus melukai kulit, kecuali dikhawatrikan membuat kerusakan itu tadi, kecacatan tubuh, maka boleh tidak dibuang.

Ketika itu dihilangkan justru membuat kebutaan seperti tato di mata, maka boleh tidak dihilangkan.

Ustad Tio mengatakan orang yang bertato diwajibkan melakukan tobat Nasuha.

Baca Juga: Amalkan Sholawat Jibril, Pembuka Rezeki dari Segala Penjuru Hidup Penuh Berkah

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x