Bangunan ini jatuh ke tangan Belanda dengan perjanjian Bongayya pada 18 November 1667. Setelah negara ini menempati benteng, maka namanya diubah menjadi Fort Rotterdam.
Perubahan nama ini dilakukan oleh Cornelis Speelman untuk mengenang daerah kelahirannya yang ada di Belanda.
Baca Juga: Sejarah Pertempuran Puputan Margarana Pimpinan I Gusti Ngurah Rai
Pada masa Belanda, benteng ini digunakan sebagai pusat penampungan rempah-rempah Indonesia bagian timur.
Pada tahun 1950 hingga tahun 1999, benteng ini diubah kembali namanya menjadi Ujung Pandang. Hingga pada 13 Oktober 1999, nama bangunan ini berubah lagi menjadi Fort Rotterdam berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999.
Sekarang bangunan ini telah menjadi asset kepemilikan nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.
Baca Juga: Sejarah Gedung Sate di Bandung, Perkembangannya Sebagai Kantor Pusat Pemerintahan Serta Museum
Benteng Fort Rotterdam juga sudah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.***