Sejarah Benteng Fort Rotterdam, Ikon Kota Makassar

19 Mei 2022, 17:07 WIB
Ilustrasi. berikut sekilas Sejarah berdirinya Benteng Fort Rotterdam yang menjadi cagar budaya sekaligus ikon Kota Makassar. /Pixabay.com/ELG21

RINGTIMES BALI - Artikel ini akan membahasa sekilas Sejarah berdirinya Benteng Fort Rotterdam yang menjadi ikon Kota Makassar.

Benteng Fort Rotterdam adalah peninggalan Kerajaan Gowa-Tallo. Bangunan ini dimodifikasi oleh bangsa Kolonial dengan sentuhan gaya Eropa.

Benteng Fort Rotterdam dibangun pada tahun 1545 oleh Raja Gowa IX, I Manrigau Daeng Bonto Karaeng Lakiung Tumapa 'risi' Kallona dan bernama asli Benteng Ujung Pandang atau Benteng Panyyua.

Baca Juga: Mengulas Wisata Monumen Sejarah Bajra Sandhi di Renon Denpasar Bali

Menurut jurnal UMS, Benteng Fort Rotterdam pada awalnya berbahan dasar tanah liat, namun pada masa pemerintahan Raja Gowa XIV Sultan Alauddin, konstruksi diganti menjadi batu padas.

Bangunan ini memiliki 5 Bastion di setiap sudutnya untuk memposisikan meriam untuk mempertahankan posisi benteng.

Kelima Bastion itu adalah Buton (sudut kanan utara), Bone (tengah), Bacan (sudut kiri selatan), Mandarsyah (kiri utara), dan Amboina (kanan selatan).

Baca Juga: Sejarah Hubungan Indonesia Australia, Kerjasama Bilateral Sejak Kemerdekaan Hingga Sekarang

Secara keseluruhan, benteng ini memiliki 16 bangunan dengan luas 11.605.605,85 meter persegi.

Bangunan ini jatuh ke tangan Belanda dengan perjanjian Bongayya pada 18 November 1667. Setelah negara ini menempati benteng, maka namanya diubah menjadi Fort Rotterdam.

Perubahan nama ini dilakukan oleh Cornelis Speelman untuk mengenang daerah kelahirannya yang ada di Belanda.

Baca Juga: Sejarah Pertempuran Puputan Margarana Pimpinan I Gusti Ngurah Rai

Pada masa Belanda, benteng ini digunakan sebagai pusat penampungan rempah-rempah Indonesia bagian timur.

Pada tahun 1950 hingga tahun 1999, benteng ini diubah kembali namanya menjadi Ujung Pandang. Hingga pada 13 Oktober 1999, nama bangunan ini berubah lagi menjadi Fort Rotterdam berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999.

Sekarang bangunan ini telah menjadi asset kepemilikan nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.

Baca Juga: Sejarah Gedung Sate di Bandung, Perkembangannya Sebagai Kantor Pusat Pemerintahan Serta Museum

Benteng Fort Rotterdam juga sudah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.***

Editor: Rian Ade Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler