KPU Denpasar Rekrut 13 Ribu Lebih Petugas KPPS untuk Pemilu 2024

- 2 Desember 2023, 16:24 WIB
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni.
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni. /Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network/Andre

RINGTIMES BALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar akan merekrut sebanyak 13.209 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Hitungannya di Kota Denpasar total ada 1.887 tempat pemungutan suara (TPS). Dari 1 TPS itu, nantinya dibutuhkan 7 orang petugas KPPS, jadi tinggal dikalikan saja berapa kebutuhannya. Selain itu ada tambahan 2 orang untuk petugas ketertiban TPS. Maka jika ditotal mencapai 17 ribu orang," tutur Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023).

Lebih lanjut Anggaraeni menjelasakan, berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 1669 Tahun 2023, diatur mengenai jadwal perekrutan KPPS yang dimulai 11 Desember sampai 20 Desember 2023, dengan syarat pendaftar berusia dari 17 hingga 55 tahun.

Dalam tahapan perekrutan ini nantinya mencakup pengumuman dan pendaftaran calon, lalu penelitian dan pengumuman hasil administrasi, serta tanggapan masyarakat.

"Lalu pengumuman seleksi pada 29-30 Desember 2023. Penetapan tanggal 24 Januari 2024 dan pelantikan yang terpilih pada 25 Januari 2024," jelasnya.

Untuk masa kerja, dia mengatakan, petugas KPPS itu nantinya bekerja sebulan penuh, yakni mulai semenjak dilantik pada 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Sementara terkait honor, Pada Pemilu 2024 KPU RI telah menetapkan nominal, yaitu Ketua KPPS akan menerima sebesaar Rp 1.200.000 dan anggota Rp 1.100.000. Mereka akan bertugas penuh saat hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024, guna melakukan penghitungan suara Pileg dan Pilpres.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x