Bawaslu Denpasar Siaga Pengawasan Masuki Tahapan Kampanye Pemilu 2024

- 28 November 2023, 16:51 WIB
Jajaran Bawaslu Denpasar bersama undangan berfoto bersama seusai apel siaga pengawasan memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, bertempat di di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Selasa (28/11/2023) pagi.
Jajaran Bawaslu Denpasar bersama undangan berfoto bersama seusai apel siaga pengawasan memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, bertempat di di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Selasa (28/11/2023) pagi. /Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network/Andre

RINGTIMES BALI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana menegaskan, pihaknya bersama seluruh jajaran siap siaga melaksanakan pengawasan memasuki masa tahapan kampenye Pemilu yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Kami bersama seluruh jajaran, baik itu Panwascam (pengawas kecamatan) maupun PKD (pengawas desa) telah siap. Hal ini penting guna penguatan demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjaga proses Pemilu 2024," ujar Hardy seusai gelaran apel siaga Bawaslu Denpasar di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Selasa (28/11/2023) pagi.

Memasuki masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari kedepan, maka dia meminta seluruh jajarannya untuk memastikan agar peserta Pemilu dalam melaksanakan kampanye dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dia juga menekankan agar para pengawas bisa saling bekerjasama dan menguatkan demi terciptanya penyelenggaraan pesta demokrasi secara langsung, umum, bebas rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil). 

"Oleh sebab itu saya percaya jajaran pengawas telah paham dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta profesional dan menjaga netralitas dalam bekerja," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana (tengah) saat memimpin apel siaga pengawasan
Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana (tengah) saat memimpin apel siaga pengawasan

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar telah memastikan dalam masa kampanye ini hanya memfasilitasi tiga buah pemasangan alat peraga kampanye (APK).

APK berupa baliho itu, masing-masing berisi untuk pasangan capres dan cawapres, calon DPD RI serta partai politik peserta Pemilu yang dipasang di kawasan Jalan Mahendradatta, Kecamatan Denpasar Barat.

"Sedangkan diluar titik itu, kami menyerahkan langsung kepada partai politik dan para caleg untuk mengatur pemasangan. Asalkan jangan melanggar atau memasang di lokasi terlarang dan wajib mematuhi peraturan daerah," tutur Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x