Bawaslu Denpasar Gelar Rakor Bersama Panwascam, Awasi DPTb dan DPK Pemilu 2024

- 15 September 2023, 22:48 WIB
Anggota Bawaslu Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani (kiri baju putih), dan Anggota KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni saat rakor bersama Panwascam pada Jumat (15/9/2023) di ruang pertemuan Bawaslu Kota Denpasar ~
Anggota Bawaslu Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani (kiri baju putih), dan Anggota KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni saat rakor bersama Panwascam pada Jumat (15/9/2023) di ruang pertemuan Bawaslu Kota Denpasar ~ /Andre Putra/Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network

RINGTIMES BALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Denpasar pada Jumat (15/9/2023) pagi.

Komisioner Bawaslu Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, mengatakan, diadakannya rakor tersebut bertujuan mengintensifkan pengawasan terhadap penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2024 yang kini tengah digodok KPU Denpasar beserta jajarannya.

"Agar bisa melakukan pengawasan melekat terkait penyusunan DPTb tersebut. Maka diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Denpasar sampai di tingkat desa, terus berkoordinasi secara intensif kepada jajaran KPU, PPK, PPS serta stakeholder lainnya," ungkap Manik Oktariani.

Lebih lanjut dia menyatakan pengawasan melekat pada penyusunan DPTb merupakan hal yang penting. Sebab dari sana pihaknya bisa menentukan strategi pencegahan yang efektif jika nantinya ditemukan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

Menurutnya ini juga bentuk pengawalan hak pilih kepada masyarakat. Karena DPTb ialah daftar pemilih yang sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi dalam keadaan tertentu seorang pemilih tidak dapat menggunakan hak suara di TPS tempat mereka terdaftar, sehingga mereka memilih di TPS lain.

"Seperti contoh jelang Pemilu seseorang tiba-tiba pindah ke daerah lain karena tugas bekerja. Ataupun para purnawirawan TNI/Polri yang telah pensiun dan memiliki hak pilih," tutur Manik Oktariani yang juga Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Denpasar.

Selain diikuti jajaran Bawaslu beserta Panwascam, rakor tersebut juga dihadiri Anggota KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, ia menyampaikan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.

“Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el dan menggunakan hak pilih di TPS di satu jam terakhir (12.00- 13.00) sepanjang surat suara masih tersedia," tutur Sekar Anggraeni.

Dia juga berharap kedepannya Bawaslu beserta jajaran terus maksimalkan patroli pengawasan guna memastikan warga negara yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x