Satpol PP Tertibkan Baliho di Jalan Protokol Denpasar

- 17 November 2023, 18:41 WIB
Alat peraga kampanye ditertibkan Satpol PP Denpasar di perempatan Jalan Ahmda Yani, Denpasar Utara, Jumat (17/11/2023) pagi. ~
Alat peraga kampanye ditertibkan Satpol PP Denpasar di perempatan Jalan Ahmda Yani, Denpasar Utara, Jumat (17/11/2023) pagi. ~ /Ringtimes Bali / Pikiran Rakyat Media Network/Andre

RINGTIMES BALI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar dikawal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho di sepanjang kawasan jalan protokol di Kota Denpasar, Jumat (17/11/2023) pagi.

Adapun beberapa ruas jalan yang disisir yakni di seputaran Jalan Gatot Subroto, perempatan Taman Kota Lumintang hingga Jalan Suwung Batan Kendal dan Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur.

Kasi Penertiban Satpol PP Denpasar Putu Suandita mengatakan dari jalan protokol yang tersebar pada 4 kecamatan di Kota Denpasar, pihaknya berhasil mengamankan total APK yakni sebanyak 95 buah baliho, 7 spanduk, 30 bendera, 12 banner, dan 9 pamflet yang bermuatan unsur politik.

"Secara teknis di lapangan kami bersama Panwascam kecamatan melaksanakan penurunan APK ini. Rencananya akan terus berlanjut secara bertahap sampai tuntas sebelum tanggal 28 November mendatang," kata Suandita saat dikonfirmasi seusai penertiban APK.

Menurutnya sebelum tanggal 28 November belumlah memasuki masa kampanye, maka ruas-ruas jalan di Denpasar haruslah bersih dari APK yang mengandung unsur ajakan memilih.

Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Denpasar I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan menjelaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari himbauan Bawaslu Denpasar sejak penetapan daftar caleg tetap (DCT) tanggal 4 November lalu, agar partai politik bisa menurunkan APK nya secara inisiatif sendiri.

"Penertiban dan pembersihan juga merujuk pada imbauan Bawaslu RI kepada partai politik No 774, yang dimaksud APK yakni ada unsur ajakan berupa tanda paku coblosan dan citra diri. Karena belum memasuki masa kampanye maka APK belumlah boleh dipasang," jelasnya.

Selain itu Agung Kelakan mengatakan pihaknya telah membuat kesepakatan Pemilu 2024 damai yang ditandatangani Bawaslu Denpasar bersama Forkompinda daerah, partai politik, dan KPU Denpasar pada Kamis (16/11/2023) kemarin.

"Dalam kesepakatan tersebut juga meminta partai politik dapat menurunkan APK nya sebelum tahapan kampanye dimulai, jika tidak, maka nantinya pihak Satpol PP Kota Denpasar yang akan menertibkan," tandas Agung Kelakan.***(dre)

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x