Dicoret dari Pencalegan, Mantan Ketua PSI Denpasar Lapor ke Bawaslu

- 8 November 2023, 18:38 WIB
Gede Eka Wijaya Patriana (duduk tengah sebelah kanan); didampingi kuasa hukumnya (baju merah); saat berada di Kantor Bawaslu Denpasar, pada Rabu (8/11/2023) guna menyampaikan laporan dicoret namanya dari DCS oleh partai PSI. ~
Gede Eka Wijaya Patriana (duduk tengah sebelah kanan); didampingi kuasa hukumnya (baju merah); saat berada di Kantor Bawaslu Denpasar, pada Rabu (8/11/2023) guna menyampaikan laporan dicoret namanya dari DCS oleh partai PSI. ~ /Ringtimes Bali / Pikiran Rakyat Media Network/Andre Putra

RINGTIMES BALI - Kecewa namanya dicoret dari daftar caleg sementara (DCS) DPRD Denpasar daerah pemilihan Denpasar Barat 2 untuk Pemilu 2024, mantan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Denpasar Gede Eka Wijaya Patriana mendatangi kantor Bawaslu Denpasar, Rabu (8/11/2023).

Kedatangan Eka Wijaya ke Bawaslu Denpasar didampingi kuasa hukumnya Made Dwi Yoga Satria guna menyampaikan laporan dugaan maladministrasi di internal partai PSI yang menyebabkan dirinya terjegal dari pencalegan dan diganti oleh caleg lainnya, sampai akhirnya masuk ke penetapan daftar caleg tetap.

"Tepat satu hari sebelum perubahan DCS terakhir di tanggal 3 Oktober, tiba-tiba klien kami mendapatkan surat dari DPP Partai PSI, yang menyatakan namanya telah dihapus dari pencalegan tanpa alasan yang jelas. Hal ini menjadi pertanyaan, karena pencoretan tersebut tidak didahului dengan klarifikasi atau pemanggilan dari partai atas kesalahan yang dilakukan oleh klien kami," ungkap kuasa hukum Dwi Yoga Satria sembari menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh DPP PSI tersebut masihlah bertandatangan Ketua Umum PSI lama yakni Giring Ganesha.

"Itu menjadi tanda tanya apakah surat ini benar adanya atau hanya sekedar 'jokes'. Karena dari pengetahuan kami dan publik pun tahu, pada tanggal tersebut Ketua Umum PSI sudah dipimpin oleh Kaesang Pangarep," sesalnya.

Baca Juga: Ketum PSI Kaesang Pangarep Semangati Para Kader di Bali, Optimis Menatap Pemilu 2024

Selain itu dia mengungkapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terdapat beberapa poin yang mengatur syarat terkait dihapusnya nama seseorang dari daftar DCS.

"Hal itu yang mau kami klarifikasi serta tanyakan ke Bawaslu dan juga KPU hari ini. Apakah syarat tersebut telah terpenuhi, sehingga nama klien kami bisa tersingkir dari DCS," jelasnya.

Sedangkan Eka Wijaya sangat menyesalkan namanya bisa tercoret, apalagi segala hal sudah dilakoninya guna membesarkan partai berlambang tangan memegang bunga mawar ini di Kota Denpasar.

"Karena utamanya yang kami ingini adanya proses berpartai yang baik dengan menjalankan asas peraturan PKPU secara benar. Itu maksud tujuannya kedatangan kami," katanya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x