Jelang Pemilu 2024, KPU Bali Umumkan Ratusan Bacaleg DPRD Provinsi Belum Memenuhi Syarat

- 25 Juni 2023, 15:43 WIB
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan /Ringtimes Bali/Andre Putra

RINGTIMES BALI - Menjelang Pemilu 2024, kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali saat mengumumkan hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi, bertempat di Kantor KPU Bali, Sabtu 24 Juni 2023 kemarin.

Dari total 795 Bacaleg yang telah didaftarkan oleh partai politik di Pulau Dewata untuk bertarung di pesta demokrasi 2024 nanti, diumumkan sebanyak 715 Bacaleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), sementara 80 Bacaleg dinyatakan Sudah Memenuhi Syarat (MS).

Ketua KPU Bali I Dewa Gede Lidartawan mengatakan status BMS yang diberikan kepada Bacaleg disebabkan karena kurang lengkapnya dokumen administrasi yang disetorkan kepada KPU ketika proses pendaftaran.

"Belum memenuhi syarat karena masalah kelengkapan, seperti tidak ada stempel, surat keterangan tidak dilingkari, kemudian macam-macam," ungkapnya.

Lebih jauh Lidartawan mengatakan bahwa KPU akan membuka proses perbaikan administrasi kepada Bacaleg yang dinyatakan BMS mulai 26 Juni-9 Juli 2023.

"Kami berharap mereka tidak menunggu batas akhir perbaikan dan segera melakukan proses perbaikan dan menyetorkan perbaikan tersebut kepada kami," ujar penyelenggara Pemilu asal Kabupaten Bangli tersebut.

Disamping mengumumkan hasil verifikasi administrasi Bacaleg DPRD Bali, KPU juga mengumkan hasil verifikasi administrasi Bacaleg DPD RI Dapil Bali.

Hasil pengumuman KPU diketahui dari 18 calon senator yang akan berkontestasi, terdapat 1 calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama I Ketut Putra Ismaya Jaya. Sementara 17 calon DPD lainnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Untuk Bacaleg yang ditetapkan TMS secara otomatis akan gugur. Sementara Bacaleg yang ditetapkan BMS masih diberikan waktu untuk melakukan proses perbaikan berkas dari 26 Juni-9 Juli 2023," tutupnya.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x