Presiden Jokowi: Rakyat Indonesia Butuh Pemimpin yang Paham Hati Rakyat

- 15 Mei 2023, 14:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri puncak acara Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia pada Minggu, 14 Mei 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri puncak acara Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia pada Minggu, 14 Mei 2023. /Antara/Hafidz Mubarak A./nym/

RINGTIMES BALI- Presiden RI Joko Widodo yang hadir dalam acara Musyawarah Rakyat (Musra) 2023, menegaskan bahwa rakyat Indonesia butuh pemimpin yang tepat dan berani.

Jokowi menjelaskan bahwa negara Indonesia ini merupakan negara dan bangsa yang besar, sehingga dibutuhkan pemimpin yang benar serta paham bagaimana memajukan Indonesia.

“Dan rakyat kita, rakyat Indonesia butuh pemimpin yang tepat, butuh pemimpin yang benar, yang dekat dengan rakyat, yang paham hati rakyat,” ucap Jokowi, dikutip dari laman instagram @jokowi, Senin 15 Mei 2023.

Dalam acara yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 14 Mei 2023, Presiden Jokowi juga menerima tiga nama bakal calon presiden (capres) yakni Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, dan Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Yandri Susanto Ajak Kepala Desa dan Pengurus RT/RW Jaga Persatuan Jelang Pemilu 2024

Selain nama capres, Presiden Jokowi juga menerima nama empat orang bakal calon wakil presiden (cawapres) yakni Moeldoko, Mahfud MD, Sandiaga Uno, dan Arsyad Rasyid.

Pada kesempatan yang sama, Jokowi mengingatkan kepada para menteri serta wakil menteri yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang agar tidak melupakan tugasnya saat ini dan fokus bekerja.

Jika memang kerja dari para menteri maupun wakil menteri ini terganggu karena menjadi caleg, maka Jokowi menyarankan untuk menganti saja.

“Saya selalu evaluasi, kalau ganggu, memang kerjanya terganggu ya ganti bisa, begitu saja,” ujar Jokowi, dikutip dari Antara, Senin 15 Mei 2023.

Sejumlah menteri maupun wakil menteri dari kabinet Indonesia Maju, telah mengajukan diri menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2024 nanti, salah satu diantaranya yakni Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Sementara itu, berdasarkan pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, tidak perlu mundur dari jabatannya.

Aturan ini, hanya mewajibkan beberapa pejabat publik seperti ASN, Kepala Daerah dan Wakil Kepala, Komisaris, Direksi, anggota TNI dan Polri, serta dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD, untuk mengundurkan diri saat hendak nyaleg ***

Baca Juga: DPP Berani Nilai Cak Imin Pantas Jadi Capres atau Cawapres 2024

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah