Prof Mahfud menjelaskan bahwa kedaulatan hukum suatu negara bukanlah ranah negara lainnya, sehingga tidak dapat ikut campur, begitu pula sebaliknya.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Resmikan Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan di Kawasan Candi Borobudur
Politisi asal Madura tersebut juga mengaku tak ada komunikasi antar pemerintah Indonesia dan Singapura terkait deportasi UAS.
"Kalau dikomunikasikan secara diplomatik mungkin lama. Tidak ada langkah selanjutnya, ini bukan urusan hukum Indonesia, ini urusan Singapura kalau kita juga punya hukum sendiri, Singapura tidak boleh melanggar wilayah teritori," sambungnya.
Menurutnya, dalam kasus deportasi UAS di Singapura ada kemungkinan langkah yang dibutuhkan bukan kebutuhan hukum, namun diplomasi.***