Anggota DPR Sebut Alasan Mengapa Pencatatan Perkawinan WNI di Luar Negeri Penting Dilakukan

26 April 2023, 09:30 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, /Foto: dpr.go.id/Runi/Mr./

RINGTIMES BALI- Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani, mengingatkan bahwa penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah di luar negeri untuk mencatatkan pernikahannya pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Pencatatan pernikahan tersebut penting dilakukan untuk melindungi hak-hak ibu dan anak yang dilahirkan. Selain pada KBRI, Christina mengatakan bahwa pencatatan perkawinan bisa juga dilakukan pada Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Hal ini disampaikan Christina dalam menanggapi kasus WNI Muhammad Yusri, anak usia delapan tahun yang tidak mempunyai kewarganegaraan setelah kedua orang tuanya meninggal dunia di Malaysia.

Baca Juga: Polri: Buron Warga Negara Jepang Terdeteksi di Indonesia

Hal tersebut terjadi karena, kelahiran Yusri serta pernikahan kedua orang tuanya tidak tercatat. Sehingga, menurut Christina, penting untuk melaporkan perkawinan kepada KBRI maupun KJRI di luar negeri.

Lebih lanjut dijelaskan Christina bahwa, anak di luar perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu maupun keluarga kandungnya.

Hubungan keperdataan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Maka dari itu, tambah Christina, sepanjang dapat dibuktikan bahwa Muhammad Yusri Lahir dari seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia, maka status WNI dapat dapat diberikan kepadanya.

Selain itu, dengan adanya tawaran bantuan dari Pemerintah Malaysia, bisa menjadi opsi untuk yang patut dipertimbangkan, ucap Christina.

Baca Juga: RS Internasional Bali Sasar Masyarakat yang Berobat ke Luar Negeri dan Warga Asing

“Kami juga mendapat informasi bahwa, Pemerintah Malaysia bersedia membantu proses pemberian kewarganegaraan Yusri,” ujar Christina dikutip dari Antara, Rabu, 26 April 2023.

Sehingga, dalam menyikapi kasus tersebut sudah selayaknya untuk mengutamakan seluruh kepentingan anak.   

Untuk saat ini Yusri masih tinggal dengan bibinya di Malaysia. Beberapa hal yang harus dipertimbangkan yakni dengan siapa ia akan tinggal jika kembali ia ke Indonesia, siapa yang akan mengurusnya selama di Indonesia, hingga pertimbangan masa depannya.

Sementara itu, Christina menyebutkan bahwa kasus anak yang dilahirkan dari pasangan WNI dan WNA yang terancam tidak memiliki kewarganegaraan juga kerap kali terjadi di Hong Kong.

Penyebabnya masih sama, yakni karena kedua orang tuanya tidak mendaftarkan pernikahan dan tidak mencatatkan kelahiran anak tersebut.***

Baca Juga: Langgar Norma Adat, WNA Rusia Dideportasi dari Bali

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler