31 Juli, Bali Resmi Buka Pintu Masuk Wisatawan Nusantara

31 Juli 2020, 14:32 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster /(Ist)

RINGTIMES BALI- Gubernur Bali, Wayan Koster resmi mengumumkan dibukanya pintu masuk terhadap wisatawan nusantara yang dimulai pada, Jumat, Sukra, Pon, Kulantir, tanggal 31 Juli 2020.

Informasi membahagiakan itu disampaikannya dihadapan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio.

Saat menghadiri kegiatan Deklarasi Program Kepariwisataan Dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru dan Digitalisasi Pariwisata Berbasis QRIS di Kawasan Pariwisata Terpadu ITDC Nusa Dua, Kamis (30/7).

Baca Juga: Jangan Jadikan Petang seperti Kuta

Wayan Koster yang didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, mengungkapkan sebelum Pemerintah Provinsi Bali membuka pintu masuk wisatawan nusantara ke Pulau Bali.

Provinsi Bali sepakat bersama Bupati/Walikota se-Bali melakukan aktivitas ini secara bertahap, selektif, dan terbatas yang dimulai dengan kegiatan ritual keagaman pada tanggal 5 Juli dan berlangsung di Pura Agung Besakih.

"Kegiatan ritual keagamaan itu dilakukan untuk memohon agar Ida Bhatara, Bhatari, Sesuhunan (Tuhan Yang Maha Esa, red) se-Bali memberikan restu supaya aktivitas perekonomian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujar Gubernur.

Baca Juga: Berencana Pulang ke Negaranya, WNA Prancis Ini Ditemukan Meninggal di Villa Ubud

Selanjutnya, tanggal 9 Juli 2020 yang merupakan tahap pertama, Provinsi Bali memulai aktivitas lokal masyarakatnya.

Selanjutnya di tahap kedua juga mulai dengan aktivitas pariwisata hanya untuk wisatawan nusantara yang resmi dimulai tanggal 31 Juli tahun 2020.

Setelah itu, di tahap ketiga akan ada aktifitas pariwisata dengan mulai mengundang wisatawan mancanegara.

Baca Juga: Rekom Golkar ke Tamba-Ipat, Gerindra Jembrana Cari Aman

"Untuk mendukung pelaksanaan tahapan tersebut, kami sudah membuat Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 tahun 2020 tentang Penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15243 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung Ke Bali, sehingga semua pelaku khususnya di bidang pariwisata memiliki pedoman dalam pelaksanaan protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability)," ujar Gubernur.

Dibukanya pintu masuk terhadap wisatawan nusantara, kata Wayan Koster adalah satu bentuk implementasi Pemerintah Daerah Bali bersama pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan arahan Presiden RI, Joko Widodo yang menegaskan agar aktivitas perekonomian dimulai dan bisa menggerakan kehidupan masyarakat. ***

Editor: Moh. Husen

Tags

Terkini

Terpopuler