8 Gerai Mall yang Melayani Perpanjangan SIM Wilayah Polda Metro Jaya

18 Juni 2020, 16:00 WIB
POLISI menunjukkan contoh SIM Pintar di sela peresmian Kantor Pelayanan SIM di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis, 22 Agustus 2019. /Pikiran Rakyat Network/Pikiran Rakyat

RINGTIMES BALI - Korlantas Polri menghadirkan pilihan kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain bisa di Satpas, masyarakat sakarang juga bisa melakukan di layanan SIM keliling serta gerai perpanjangan SIM yang ada di beberapa mall.

Seperti di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Terdapat 8 gerai mall yang melayani perpanjangan, baik SIM A ataupun SIM C tersebut.

Baca Juga: 20 Tentara Militer India Tewas Usai Bentrok dengan Militer Tiongkok

Namun perlu diingatkan, pelayanan SIM di mall hanya diperuntukan untuk perpanjangan masa berlaku saja. Sementara pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di Satpas.

Lantas apa saja syarat yang diperlukan? Pertama yaitu SIM lama beserta foto copy serta KTP juga salinannya.

Setelah data yang diperlukan lengkap, selanjutnya hanya perlu mengambil nomor anterian untuk mengikuti proses berikutnya.

Baca Juga: Ungkap Ustadz Adi Hidayat Hati-Hati Jika Ada Banyak Cicak di Rumah

Setelah dipanggil, serahkan dokumen yang diminta dan kemudian kembali menunggu untuk proses foto. Setelah melakukan foto, lakukan pembayaran SIM.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A sedangkan SIM C Rp75 ribu.

Langkah selanjutnya yaitu tinggal menunggu SIM untuk di cetak.

Baca Juga: Terbaru, Laptop dengan Jaringan 5G di Dunia Mulai Dijual di AS

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Biar Gak Panas-Panasan Bayar SIM Kini Bisa di Mall, Begini Cara serta Syarat yang Diperlukan

Sementara saat ini, pelayanan SIM di gerai mall dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo melayani pemohon maksimal 150 orang per hari.

"100-150 per hari, tergantung kapasitas ruang tunggu," ucap Sambodo seperti dilansir dari situs Korlantas Polri.

Dan untuk masyarkat, saat ini Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Berikut Ini Macam-macam Tips untuk Naik Pesawat saat Normal baru

Dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020.

"Diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020," kata pungkas Sambodo.

Berikut Daftar Lokasi Gerai SIM di Mall yang ada di Jakarta : 

Baca Juga: Mengungkap Dugaan Suap Perizinan di Mall Pelayanan Publik Banyuwangi

  1. Unit Gerai SIMGandaria City buka jam 12.00 WIB-18.00 WIB
  2. Unit Gerai SIMArtha Gading buka jam 12.00 WIB-18.00 WIB
  3. Unit Gerai SIMPluit Village buka jam 12.00 WIB-18.00 WIB
  4. Unit Gerai Lippo Puri buka jam 10.00 WIB-16.00 WIB
  5. Unit Gerai SIMTaman Palem buka jam 08.00 WIB-12.00 WIB
  6. Unit Gerai Blok M Square bukan jam 10.00 WIB-14.00 WIB
  7. Unit Gerai SIMMall Pelayanan Publik (MPP) buka jam 08.00 WIB-15.00 WIB
  8. Unit Gerai Tamini Square buka jam 11.00 WIB-19.00 WIB.(Aldiro Syahrian)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler