Skema Terbaru Pajak THR 2024, Apakah Potongan Lebih Besar?

- 28 Maret 2024, 12:05 WIB
Ilustrasi pajak THR 2024
Ilustrasi pajak THR 2024 /Unsplash/Muhammad Daudy

RINGTIMES BALI - masyarakat sedang dihebohkan dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa potongan pajak THR 2024 lebih besar. 

Potongan Pajak Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta tahun 2024 dikabarkan lebih besar atau naik dari tahun sebelumnya. 

Hal tersebut dikarenakan penerapan perhitungan pajak yang sekarang menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) sehingga pajak THR 2024 menjadi lebih besar. 

Baca Juga: Wabup Ipat Buka Turnamen Basket SMANSA Cup XIII

Metode TER tersebut mulai diterapkan pada 1 Januari 2024. 

skema tersebut dijelaskan oleh Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bahwa cara perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada saat diterimanya THR menggunakan skema TER. 

"Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dilansir dari Antara News pada 28 Maret 2024. 

Pada skema baru tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR Tahun 2023. 

Baca Juga: Bupati Tamba Buka Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2025

Perbedaan yang ada pada potongan pajak THR 2024, adalah bila pada perhitungan sebelumnya perusahaan akan melakukan dua kali perhitungan menggunakan tarif Pasal 17 yakni PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. 

Namun, pada aturan terbaru perusahaan atau pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan yang dikali dengan TER bulanan. 

Sedangkan komponen penghasilan bruto meliputi gaji dan tunjangan termasuk dengan uang lembur, bonus, THR, jasa produksi dan penghasilan lain yang bersifat tidak teratur. 

Lalu juga imbalan dari kegiatan yang digelar oleh perusahaan, pembayaran iuran jamsos ketenagakerjaan dan kesehatan, dan pembayaran premi asuransi. 

Kendati demikian Dwi menjelaskan bahwa metode penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Tahunan (TER) tidak akan menambah beban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. 

Baca Juga: Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah, Jaga Stabilitas Inflasi Jelang Idul Fitri

Skema terbaru dalam penggunaan tarif TER dimaksudkan untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 selama bulan Januari hingga November.

Ketika memasuki bulan Desember, perusahaan akan melakukan perhitungan kembali total pajak yang harus dibayar dalam satu tahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17. 

Total tersebut akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan dari bulan Januari hingga November. Hal ini dilakukan agar beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak tetap sama.***

 

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x