Mundur! Seleksi CPNS 2024 Buka Banyak Kesempatan untuk Fresh Gradute, Simak Syarat Pendaftaran Disini

- 7 Maret 2024, 12:44 WIB
Ilustrasi CPNS 2024
Ilustrasi CPNS 2024 /Freepik/syarifahbrid

RINGTIMES BALI - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kembali dibuka, namun Pendaftaran akan mundur dari jadwal yang direncanakan sebelumnya. 

Seperti yang diketahui, jadwal sebelumnya seleksi CPNS akan dimulai pada Maret 2024. 

Jadwal tersebut kemudian mundur dan kemungkinan akan tertunda hingga April 2024. 

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pemberdayaan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. 

Anaz menjelaskan bahwa pendaftaran CPNS untuk lulusan baru rencananya akan dibuka bulan April 2024, meskipun hingga kini tanggal resmi pembukaan belum ada kepastian pasti. 

Baca Juga: Ratusan Anak PAUD di Jembrana Meriahkan Pawai Ogoh-ogoh

Terkait alokasi kebutuhan, pada tahun ini seleksi CPNS akan membuka banyak kesemutan bagi fresh graduate. 

"Tahun ini pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate melalui seleksi CPNS. Sedangkan seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non ASN, hingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," ungkap MenPANRB Azwar Anas dikutip dari laman menpan.go.id pada 7 Maret 2024. 

Kendati demikian, pemerintah akan memastikan membuka pendaftaran melalui 3 periode di tahun 2024. 

Sedangkan jumlah formasi yang akan dibuka sejumlah 2,3 juta dengan rincian 429.183 untuk instansi pusat yang terdiri dari formasi CPNS 207.247 serta PPPK sejumlah 221.936. 

Sedangkan pada instansi daerah formasi CPNS sebesar 483.575 dengan rincian untuk tenaga teknisi 1.383.758 PPK. 

Baca Juga: Jelang Nyepi, Bupati Tamba Bagikan 128 Babi dan Beras ke Seluruh Desa Adat se Jembrana

Syarat Pendaftaran CPNS

Berikut adalah persyaratan pendaftaran CPNS yang harus dipenuhi oleh calon peserta sebelum mendaftar, mengacu pada sscasn.bkn.go.id:

  1. Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau maksimal 40 tahun bagi mereka yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
  3. Tidak boleh memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI atau diberhentikan dari pekerjaan sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak boleh sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  6. Tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  7. Harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Wajib sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
 Demikian adalah infromasi terkait seleksi CPNS 2024. ***
 
 
 

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x