RINGTIMES BALI - Pemerintah melarang pemberlakuan ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023 mendatang.
Persoalan bijih bauksit akan lebih difokuskan pada pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi melalui laman Instagram resminya pada Rabu 21 Desember 2022, resmi mengambil kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kapolda Bali Lantik 211 Siswa Diktukba Polri Gelombang II T.A. 2022
Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan segala kemungkinkan yang akan terjadi tahun mendatang.
Yaitu mewujudkan kedaulatan Sumber Daya Alam (SDA) serta meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Nilai tambah dalam negeri, utamanya dalam rangka pembukaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Juga peningkatan devisa dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.