Muncul Ajaran Dewa Matahari, Polisi Putuskan Untuk Menghentikan Kasus

- 15 Juli 2022, 19:01 WIB
Portret pelaku NT yang menyebarkan ajaran Dewa Matahari di daerah Lebak Banten tengah diperiksa polisi.
Portret pelaku NT yang menyebarkan ajaran Dewa Matahari di daerah Lebak Banten tengah diperiksa polisi. /PMJ News

RINGTIMES BALI- Polres Lebak memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan penyebaran paham Dewa Matahari. 

Diberhentikannya kasus Dewa Matahari ini berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSUD Rangkasbitung.

Dari hasil pemeriksaan tersebut disebutkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan, yaitu psikopatologi, di mana adanya pemahaman yang salah dan kesesatan pikiran yang berakibat pada kehidupan sehari-harinya.

Baca Juga: Seorang Kakek Hanyut di Sungai Tukad Ayung Abiansemal, Diduga Akibat Terpeleset Saat Mandi

Polres Lebak akhirnya memutuskan menghentikan kasus tersebut dan memulangkan terduga pelaku ke rumahnya.

"Kami hari ini memulangkan Natrom ke kediamannya di Desa Sarwana, Kecamatan Bayah," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, dikutip dari antaranewscom.

Selain karena terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan, kasus ini dihentikan juga karena tidak adanya aspek yang kuat. 

Diketahui bahwa Natrom memiliki hunian villa di Desa Sarwana, Bayah dan mempekerjakan karyawan di villa tersebut. 

Baca Juga: Mardani Maming Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Dari keterangan saksi, bahwa dirinya belum tahu apakah Natrom mengajak orang lain untuk mempercayai keyakinannya itu.

Halaman:

Editor: Moch. Kharisson Abdillah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x