SF tega memasukan anaknya yang baru berusia 8 tahun ke dalam karung dan mengikatnya, yang bertujuan untuk menakut-nakuti anaknya.
Dirinya mengaku kepada Direskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata karena dirinya kesal dan untuk memperingati anaknya.
Baca Juga: Marak Pelecehan pada Anak, Pentingnya Ajarkan Body Safety
Kejadiaan penganiayaan tersebut, terjadi pada Sabtu, 25 Juni 2022 pukul 16.00 Wita. Awal mula kejadian tersebut saat korban sedang bermain karung dengan teman perempuannya, saat itu juga pelaku memasukan anaknya ke dalam karung dan mengikatnya, lalu direkam oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut SF dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, lantaran aksi penganiayaan ini berdasarkan laporan dari media sosial.