Apa Itu Operasi Patuh Polri 2022? Simak 8 Bentuk Pelanggarannya

- 15 Juni 2022, 13:58 WIB
Operasi Patuh Polri 2022 dilaksanakan selama 14 hari di seluruh Indonesia, yakni dari 13 Juni hingga 26 Juni 2022.
Operasi Patuh Polri 2022 dilaksanakan selama 14 hari di seluruh Indonesia, yakni dari 13 Juni hingga 26 Juni 2022. /Pixabay/Syahid Sundana

Kendaraan dengan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukan dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

3. Balap Liar

Aksi balap liar akan dikenakan sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 kepada pelanggarnya.

4. Melawan Arus

Bagi pengendara yang melawan arus, akan dikenakan sanksi denda Rp500.000.

Baca Juga: DPR Dorong Cuti Melahirkan Menjadi 6 Bulan, Ketua DPR: Penting Untuk Menyongsong Generasi Emas Indonesia

5. Main HP

Pengendara yang kedapatan menggunakan HP saat berkendara akan dikenakan denda maksimal RP750.000.

6. Helm Non-SNI

Tak hanya kendaraan, polisi akan mengecek helm dari pengendara motor. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan diancam hukuman denda maksimal Rp250.000.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x