Kendaraan dengan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukan dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
3. Balap Liar
Aksi balap liar akan dikenakan sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 kepada pelanggarnya.
4. Melawan Arus
Bagi pengendara yang melawan arus, akan dikenakan sanksi denda Rp500.000.
5. Main HP
Pengendara yang kedapatan menggunakan HP saat berkendara akan dikenakan denda maksimal RP750.000.
6. Helm Non-SNI
Tak hanya kendaraan, polisi akan mengecek helm dari pengendara motor. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan diancam hukuman denda maksimal Rp250.000.