Tanah Keuskupan Denpasar Digugat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Adil

- 27 Januari 2022, 20:00 WIB
kasus Tanah Keuskupan Denpasar yang Digugat di PN Labuan Bajo memasuki babak baru, Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Adil
kasus Tanah Keuskupan Denpasar yang Digugat di PN Labuan Bajo memasuki babak baru, Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Adil /arnold for ringtimesbali.com/

"Kami minta Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini yang seadil - adilnya berdasarkan fakta dan bukti persidangan yang ada. Sebab kami yakin, bukti-bukti dan saksi yang kami ajukan sangat kuat. Sementara penggugat misalnya hanya mengajukan satu orang saksi," imbuhnya.

Sementara itu sertifikat SHM nomor 534 milik Keuskupan Denpasar diterbitkan terlebih dahulu oleh BPN Kabupaten Manggarai Barat pada tahun 1994 sedangkan SHM yang diakui oleh Hendrikus Chandra baru terbit pada tahun 2012.

Lanjut katanya, sertifikat tanah nomor 534 milik Keuskupan Denpasar diterbitkan oleh BPN Kabupaten Manggarai Barat yang merupakan lembaga yang berwenang untuk itu. Jika terdapat sertifikat ganda di atas tanah yang sama dan bila ternyata keduanya sama sama otentik, maka bukti yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu dan sekaligus menggugurkan sertifikat yang terbit kemudian.

"Apalagi dalam petitumnya, penggugat meminta agar majelis memproses kesalahan BPN dan meminta PN membatalkan sertifikat 534. Ini salah alamat," pungkas dia.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x