Tanah Keuskupan Denpasar Digugat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Adil

- 27 Januari 2022, 20:00 WIB
kasus Tanah Keuskupan Denpasar yang Digugat di PN Labuan Bajo memasuki babak baru, Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Adil
kasus Tanah Keuskupan Denpasar yang Digugat di PN Labuan Bajo memasuki babak baru, Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Adil /arnold for ringtimesbali.com/

RINGTIMES BALI - Tanah Keuskupan Denpasar rupanya digugat. Kasus sengketa ini kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Sidang perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2021/PN.Lbj antara penggugat Hendrikus Chandra melawan Keuskupan Denpasar selaku tergugat I bersama 11 tergugat lainnya telah bergulir sejak September 2021 dan tinggal memasuki tahap putusan.

Keuskupan Denpasar dikawal langsung oleh 10 pengacara kenamaan yang dikoordinir oleh DR. Munnie Yasmin. Salah satu kuasa hukum FX. Joniono mengatakan, obyek tanah yang menjadi pokok perkara adalah tanah dengan SHM Nomor 534/Labuan Bajo dengan luas 6.578 M2 tertanggal 16 Desember 1994.

Baca Juga: WNA Ngamuk Tonjok Avsec dan Polri di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ini Permohonan Maafnya

Tanah tersebut atas nama Keuskupan yang diperoleh berdasarkan akta jual beli Nomor 08/KK/VI/1991. Tanah tersebut dibeli pada tanggal 30 Agustus 1989 dari pemilik tanah Kamis Hamnu dan Usman Umar yang juga digugat dalam perkara ini.

Saat jual beli, pihak Keuskupan diwakili oleh Uskup Denpasar saat itu, Mgr Vitalis Djebarus.

"Tanah tersebut telah dibayar lunas yang dibuktikan dengan 2 lembar kuitansi tertanggal 30 Agustus 1989," ungkapnya dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis 27 Januari 2022.

Joniono menjelaskan, lantaran hubungan baik antara Uskup Denpasar saat itu Mgr Vitalis Djebarus dengan Hendrikus Chandra, sehingga Mgr Vitalis memberikan kuasa kepada Hendrikus Chandra untuk mengurus segala sesuatunya mulai dari proses pembelian sampai terbit akta jual beli atas nama Keuskupan Denpasar.

Baca Juga: Sikap Pemkot Yogyakarta Tidak Akan Memberi Gugatan Kepada Pengunggah Viral Tarif Parkir 350 Ribu

"Surat kuasa itu tertanggal 10 Mei 1991, diberikan kepada Hendrikus Chandra. Sekarang malahan dia menjadi penggugat di atas obyek yang sama. Dan dia mengklaim tanah itu miliknya, dari mendiang isterinya yang bernama Trotji Yusuf. Aneh, orang yang diberikan kuasa atas dasar kepercayaan seorang Uskup saat itu, sekarang malah menggugatnya," terangnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x