Tanah Keuskupan Denpasar Digugat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Adil

- 27 Januari 2022, 20:00 WIB
kasus Tanah Keuskupan Denpasar yang Digugat di PN Labuan Bajo memasuki babak baru, Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Adil
kasus Tanah Keuskupan Denpasar yang Digugat di PN Labuan Bajo memasuki babak baru, Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Adil /arnold for ringtimesbali.com/

RINGTIMES BALI - Tanah Keuskupan Denpasar rupanya digugat. Kasus sengketa ini kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Sidang perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2021/PN.Lbj antara penggugat Hendrikus Chandra melawan Keuskupan Denpasar selaku tergugat I bersama 11 tergugat lainnya telah bergulir sejak September 2021 dan tinggal memasuki tahap putusan.

Keuskupan Denpasar dikawal langsung oleh 10 pengacara kenamaan yang dikoordinir oleh DR. Munnie Yasmin. Salah satu kuasa hukum FX. Joniono mengatakan, obyek tanah yang menjadi pokok perkara adalah tanah dengan SHM Nomor 534/Labuan Bajo dengan luas 6.578 M2 tertanggal 16 Desember 1994.

Baca Juga: WNA Ngamuk Tonjok Avsec dan Polri di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ini Permohonan Maafnya

Tanah tersebut atas nama Keuskupan yang diperoleh berdasarkan akta jual beli Nomor 08/KK/VI/1991. Tanah tersebut dibeli pada tanggal 30 Agustus 1989 dari pemilik tanah Kamis Hamnu dan Usman Umar yang juga digugat dalam perkara ini.

Saat jual beli, pihak Keuskupan diwakili oleh Uskup Denpasar saat itu, Mgr Vitalis Djebarus.

"Tanah tersebut telah dibayar lunas yang dibuktikan dengan 2 lembar kuitansi tertanggal 30 Agustus 1989," ungkapnya dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis 27 Januari 2022.

Joniono menjelaskan, lantaran hubungan baik antara Uskup Denpasar saat itu Mgr Vitalis Djebarus dengan Hendrikus Chandra, sehingga Mgr Vitalis memberikan kuasa kepada Hendrikus Chandra untuk mengurus segala sesuatunya mulai dari proses pembelian sampai terbit akta jual beli atas nama Keuskupan Denpasar.

Baca Juga: Sikap Pemkot Yogyakarta Tidak Akan Memberi Gugatan Kepada Pengunggah Viral Tarif Parkir 350 Ribu

"Surat kuasa itu tertanggal 10 Mei 1991, diberikan kepada Hendrikus Chandra. Sekarang malahan dia menjadi penggugat di atas obyek yang sama. Dan dia mengklaim tanah itu miliknya, dari mendiang isterinya yang bernama Trotji Yusuf. Aneh, orang yang diberikan kuasa atas dasar kepercayaan seorang Uskup saat itu, sekarang malah menggugatnya," terangnya.

Saat pemeriksaan perkara di PN Manggarai Barat, Keuskupan memberikan bukti-bukti yang akurat, seperti surat kuasa tertanggal 10 Mei 1991 dari Keuskupan Denpasar kepada penggugat I Hendrikus Chandra, dua kuitansi pembayaran lunas uang tanah tertanggal 30 Agustus 1989,

Surat Akta Jual Beli Nomor 08/KK/VI/1991 tertanggal 22 Juni 1991 antara Kamis Hamnu dan Usman Umar di hadapan Anton US Abatan selaku Camat Komodo saat itu yang bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah.

Selain itu, ada juga berita acara pengukuran pengembalian batas nomor IP.02.03./BA.20-53.200/III/2019 tertanggal 13 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Baca Juga: Kisah Pasutri Korban Kecelakaan Balikpapan Selamat dari Maut Karena Sedekah

Bukti lain adalah sertifikat asli SHM nomor 534 atas nama Keuskupan yang sudah terbit tahun 1994.

"Jadi orang yang tidak belajar hukum saja tahu alurnya. Kuitansi jual beli ada. Surat kuasa ada. Akta jual beli ada. Berita acara pengukuran pengembalian batas tanah ada. Sertifikat yang asli nomor 534 atas nama Keuskupan Denpasar yang terbit tahun 1994 ada. Logika hukum tidak masuk kalau saudara Hendrikus Chandra menggugat tanah tersebut yang katanya milik mendiang isterinya," ujarnya.

Berdasarkan bukti - bukti yang dimiliki Keuskupan tersebut, Joniono meminta agar Majelis Hakim PN Kabupaten Manggarai Barat yang menyidangkan perkara ini untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya, sesuai dengan fakta dan bukti secara hukum yang dibuktikan dalam persidangan.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan majelis hakim adalah penggugat hanya menghadirkan satu saksi saja. Sebab dalam hukum diketahui satu orang saksi dianggap tidak sah dan tidak memenuhi syarat.

Apalagi dalam fakta persidangan yang sudah ada, saksi penggugat sama sekali tidak memberikan kesaksian yang jelas dan berarti bagi kepentingan penggugat.

Baca Juga: Operasi Pencarian 7 ABK KM Liberty 1 yang Masih Hilang Dihentikan

"Kami minta Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini yang seadil - adilnya berdasarkan fakta dan bukti persidangan yang ada. Sebab kami yakin, bukti-bukti dan saksi yang kami ajukan sangat kuat. Sementara penggugat misalnya hanya mengajukan satu orang saksi," imbuhnya.

Sementara itu sertifikat SHM nomor 534 milik Keuskupan Denpasar diterbitkan terlebih dahulu oleh BPN Kabupaten Manggarai Barat pada tahun 1994 sedangkan SHM yang diakui oleh Hendrikus Chandra baru terbit pada tahun 2012.

Lanjut katanya, sertifikat tanah nomor 534 milik Keuskupan Denpasar diterbitkan oleh BPN Kabupaten Manggarai Barat yang merupakan lembaga yang berwenang untuk itu. Jika terdapat sertifikat ganda di atas tanah yang sama dan bila ternyata keduanya sama sama otentik, maka bukti yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu dan sekaligus menggugurkan sertifikat yang terbit kemudian.

"Apalagi dalam petitumnya, penggugat meminta agar majelis memproses kesalahan BPN dan meminta PN membatalkan sertifikat 534. Ini salah alamat," pungkas dia.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah