Tanah Keuskupan Denpasar Digugat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Adil

- 27 Januari 2022, 20:00 WIB
kasus Tanah Keuskupan Denpasar yang Digugat di PN Labuan Bajo memasuki babak baru, Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Adil
kasus Tanah Keuskupan Denpasar yang Digugat di PN Labuan Bajo memasuki babak baru, Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Adil /arnold for ringtimesbali.com/

Saat pemeriksaan perkara di PN Manggarai Barat, Keuskupan memberikan bukti-bukti yang akurat, seperti surat kuasa tertanggal 10 Mei 1991 dari Keuskupan Denpasar kepada penggugat I Hendrikus Chandra, dua kuitansi pembayaran lunas uang tanah tertanggal 30 Agustus 1989,

Surat Akta Jual Beli Nomor 08/KK/VI/1991 tertanggal 22 Juni 1991 antara Kamis Hamnu dan Usman Umar di hadapan Anton US Abatan selaku Camat Komodo saat itu yang bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah.

Selain itu, ada juga berita acara pengukuran pengembalian batas nomor IP.02.03./BA.20-53.200/III/2019 tertanggal 13 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Baca Juga: Kisah Pasutri Korban Kecelakaan Balikpapan Selamat dari Maut Karena Sedekah

Bukti lain adalah sertifikat asli SHM nomor 534 atas nama Keuskupan yang sudah terbit tahun 1994.

"Jadi orang yang tidak belajar hukum saja tahu alurnya. Kuitansi jual beli ada. Surat kuasa ada. Akta jual beli ada. Berita acara pengukuran pengembalian batas tanah ada. Sertifikat yang asli nomor 534 atas nama Keuskupan Denpasar yang terbit tahun 1994 ada. Logika hukum tidak masuk kalau saudara Hendrikus Chandra menggugat tanah tersebut yang katanya milik mendiang isterinya," ujarnya.

Berdasarkan bukti - bukti yang dimiliki Keuskupan tersebut, Joniono meminta agar Majelis Hakim PN Kabupaten Manggarai Barat yang menyidangkan perkara ini untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya, sesuai dengan fakta dan bukti secara hukum yang dibuktikan dalam persidangan.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan majelis hakim adalah penggugat hanya menghadirkan satu saksi saja. Sebab dalam hukum diketahui satu orang saksi dianggap tidak sah dan tidak memenuhi syarat.

Apalagi dalam fakta persidangan yang sudah ada, saksi penggugat sama sekali tidak memberikan kesaksian yang jelas dan berarti bagi kepentingan penggugat.

Baca Juga: Operasi Pencarian 7 ABK KM Liberty 1 yang Masih Hilang Dihentikan

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x