Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, dan tiga orang di antaranya, yakni sang ART bernama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, serta satu oknum notaris.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***