Imbas Kasus Nirina Zubir, Polri Sebut Telah Usut 69 Perkara Mafia Tanah Sepanjang 2021

- 19 November 2021, 15:18 WIB
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat, 19 November 2021.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat, 19 November 2021. /Humas Mabes Polri

RINGTIMES BALI -  Kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir akhir-akhir ini cukup menyita perhatian. Menyikapi hal tersebut, Polri menegaskan akan semakin gencar untuk melakukan upaya pemberantasan kasus mafia tanah di Indonesia.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, sepanjang tahun 2021 ini tercatat, setidaknya sudah ada 69 kasus yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri hingga bulan Oktober 2021 lalu.

"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangan Humas Polri secara tertulis, Jumat, 19 November 2021.

Baca Juga: Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar Kasus Penipuan Mafia Tanah Mantan Pekerja Keluarga

Dedi menyebut secara rinci keseluruhan dari penanganan perkara tersebut. Diantaranya adalah, 5 kasus yang masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, 14 kasus yang telah dilimpahkan tahap I, dan 15 perkara mafia tanah yang telah dilakukan pelimpahan tahap II, serta satu kasus yang penyelidikannya dihentikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Selain itu, Dedi mengatakan, dari perkara mafia tanah yang ditangani itu, Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan 61 orang tersangka.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Menjadi Korban Mafia Tanah, Lima Rumah Sudah Diincar

Dari total 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan, dan 23 orang belum ditahan. Selanjutnya, dua orang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memberikan atensi kepada seluruh jajarannya agar tidak ragu untuk menindak tegas dan mengusut tuntas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.***

Editor: Rani Purbaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x