- fotokopi nomor registrasi sebagai bukti (hasil setelah selesai melakukan pendaftaran online)
- Fotokopi KK
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi NIB atau SKU dari kelurahan
Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan BPUM Rp1,2 Juta di Kabupaten Grobogan, Tutup 8 Agustus
Pihak Dinkop setempat mengimbau kepada para pelaku usaha mikro yang membutuhkan informasi seputar BPUM dapat menghubungi nomor melalui Hotline : 0813-9155-1752 khusus chat WA saja.
Pihak Dinkop juga mengimbau agar jangan melakukan rechat, karena chat yang masuk akan dibalas dari bawah.
Selain itu, jadwal yang diusulkan di 2020 atau di 2021 gelombang sebelumnya, tidak perlu daftar ulang.***