Selain itu, jika kasus Covid-19 terus mengalami penurunan maka, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok di izinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga: 8 Daftar Bansos yang Cair saat PPKM Darurat, Kuota Internet dan Listrik Diperpanjang
Sedangkan pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok di izinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Toko kelontong, pedagang kaki lima, tempat cukur rambut, toko kelontong, laundry, tempat cuci kendaraan, bengkel kecil, pedagang asongan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21:00 dengan menerapkan protokol kesehatan serta tekniknya akan diatur pemerintah.
Sementara untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.***