PPKM Darurat, Jam Operasional Layanan Penyeberangan di Gilimanuk Dibatasi

- 13 Juli 2021, 14:26 WIB
PPKM Darurat berdampak pada jam operasional layanan penyeberangan di Gilimanuk yang sekarang mulai dibatasi
PPKM Darurat berdampak pada jam operasional layanan penyeberangan di Gilimanuk yang sekarang mulai dibatasi /bali.polri.go.id/Polres Jembrana

“Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa diatas yang selama ini beroperasi 24 jam terhitung sejak Rabu tanggal 14 Juli 2021 Pukul 20.00 WITA, akan hanya beroperasi mulai Pukul 06.00 WITA sampai dengan Pukul 20.00 WITA,” jelasnya dalam keterangannya.

Untuk kendaraan logistik layanan penyeberangan, pihaknya tetap mengizinkan mereka beroperasi selama 24 jam.

Bagi pengguna jasa selama jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang, apabila memiliki kelengkapan berupa :

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan Berlapis di Gilimanuk, 80 PPDN Putar Balik

1. Surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan dengan hasil Rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode.

2. Sertifikat atau Kartu Vaksinasi Covid-19 sekurangnya 1 kali.

“Tanpa kedua persyaratan di atas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan,” tegasnya.

Baca Juga: Bali Padamkan Listrik di Lokasi Wisata dan Penerangan Jalan Selama PPKM Darurat

Pihaknya mengimbau para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan status PPKM.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah