-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
-Panitia mengumumkan hasil sanggah
-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2021 di Kemenkes, Simak Syarat Daftar hingga Tata Cara Melamar Lengkap
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
-Pelamar melaksanakan ujian SKD
-Panitia mengumumkan hasil SKD
-Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang
5. Seleksi Kompetensi Bidang
-Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang