3. Tahap seleksi administrasi
Setelah itu, panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi, Panitia mengumumkan hasil sanggah
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka Besok, Login sscasn.bkn.go.id, Simak Formasi Terbanyak
4. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Peserta melaksanakan ujian SKDdan panitia akan mengumumkan hasil SKD
- Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia juga akan mengumumkan hasil sanggah
- Peserta yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka Besok, Login sscasn.bkn.go.id, Simak Formasi Terbanyak
5. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Peserta akan melaksanakan ujian SKB dan panitia akan mengumumkan hasil SKB. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB tersebut.
6. Tahap Pengumuman kelulusan
Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang. Perlu Anda ketahui bahwa pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.