"Namun jalan ini harus dilakukan dibandingkan jika kasus ini terus meningkat, korban jiwa akan semakin banyak, ekonomi Bali semakin ambruk," tandasnya.
Baca Juga: Jumlah Covid-19 di Bali Nyaris 50 Ribu, PPKM Diberlakukan Secara Ketat Besok
Karena itu, selain pihaknya mendorong untuk melakukan PPKM Darurat namun harus juga diimbangi dengan testing, tracing, dan treatment (3T).
"Saatnya PPKM Darurat diterapkan, lakukan 3T. Bila tidak maka virus ini akan sulit dikendalikan," pungkas Guru Besar Unud ini.
Sebagaimana diketahui, provinsi Bali saat ini tidak menerapkan PPKM Darurat dan hanya sebatas PPKM mikro biasa.
Tidak dilakukannya PPKM Darurat menurut Sekda Bali Dewa Made Indra dikarenakan Bali belum masuk daftar wilayah zona merah.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Mulai 30 Juni 2021, Simak Syarat Berkunjung ke Pulau Bali
Selain itu saat ini, warga Bali sudah 1,5 tahun tidak beraktivitas sehingga sebisa mungkin pihaknya menghindari kebijakan tersebut.***