2. Guru yang tidak berstus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Guru yang memiliki gaji bulanan di bawah Rp5 juta rupiah
4. Guru yang tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan
5. Guru yang tidak pernah menerima bantuan Kartu Prakerja
6. Guru yang telah terdaftar aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.***