BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Ditutup 30 Juni 2021, Segera Cek di info.gtk.kemendikbud.go.id

- 28 Juni 2021, 11:12 WIB
BSU guru honorer Rp1,8 juta ditutup 30 Juni 2021, segera cek di info.gtk.kemendikbud.go.id
BSU guru honorer Rp1,8 juta ditutup 30 Juni 2021, segera cek di info.gtk.kemendikbud.go.id /Pixabay

RINGTIMES BALI – BSU Guru Honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud akan ditutup total pada tanggal 30 Juni 2021.

BSU guru honorer Rp1,8 juta dapat langsung dicairkan melalui rekening yang terlebih dahulu cek di info.gtk.kemendikbud.go.id.

Melalui website resmi di info.gtk.kemendikbud.go.id, guru honorer dengan status Non-PNS dapat melakukan pengecekan lolos tidaknya mendapatkan BSU tahap 2.

Baca Juga: Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Ditutup 9 Hari Lagi, Segera Cek info.gtk.kemendikbud.go.id

Sebelumnya BSU guru honorer tahap 1 telah diterima pada November 2020 lalu dan berlanjut hingga 30 Juni 2021.

Apabila BSU Rp1,8 juta tidak segera diambil, maka dana bantuan tersebut akan hangus dan pihak bank akan mengembalikan kembali ke kas negara.

Dilansir dari Kemendikbud, berikut cara cek BSU guru honorer Rp1,8 juta di info.gtk.kemendikbud.go.id:

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Ditutup 30 Juni 2021, Segera Aktifkan Rekening Anda

1. Login di sini

2. Pilih ‘Login Langsung ke GTK’

3. Masukkan akun PTK pada dapodik yang terlah terdaftar

4. Kemudian masukkan password

5. Terakhir klik ‘Login’

5. Maka layar akan menunjukkan informasi terkait apakah gurur honorer tersebut mendapatkan BSU Kemendikbud atau tidak.

Baca Juga: BSU Guru Honorer dan Dosen Rp1,8 Juta Sudah Ditransfer, Cek info.gtk.kemendikbud.go.id

Total pagu anggaran 2021 untuk BSU kepada Program Tenaga Kependidikan (PTK) sebayak 2.034.732 guru honorer dari 162.277 dosen PTN dan PTS.

Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan Pendidikan Negeri dan Swasta serta 23.623 tenaga perpusatakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi yang akan mendapatan BSU Rp1,8 juta dari kemendikbud.

Berikut 6 golongan guru yang berhak mendapatkan BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud:

1. Guru bertatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Guru yang tidak berstus Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Guru yang memiliki gaji bulanan di bawah Rp5 juta rupiah

4. Guru yang tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan

5. Guru yang tidak pernah menerima bantuan Kartu Prakerja

6. Guru yang telah terdaftar aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x