RINGTIMES BALI – BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker akan segera cair pada Juni 2021 saat ini sebesar Rp1,2 juta.
Program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau sering disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diterima oleh karyawan atau buruk yang benar-benar berhak mendapatkannya.
Maka dari itu para pekerja bisa cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta melalui kemnaker.go.id untuk memastikan mengetahui terdaftar sebagai peserta penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair di Bulan Juni 2021
Dilansir dari Kemnaker, berikut langkah-langkah melakukan pengecekan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
1. Login pada website resmi dengan klik di sini
2. Setelah masuk pada dashboard, klik ‘Daftar’ yang terletak di pojok kanan atas
3. Apabila belum memiliki akun resmi, hendaklah mendaftar terlebih dahulu pada kolom bagian bawah tulisan ‘Daftar’
4. Masukkan data diri berupa masukkan nomor Nik, nama orangtua calon penerima bantuan, nomor hp yang aktif, password
Baca Juga: Cara Mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Cair Juni 2021
5. Kemudian klik ‘Daftar Sekarang’
6. Jika berhasil di verifikasi, aka nada notifikasi melalui SMS ke nomor HP yang telah terdaftar
7. Lakukan verifikasi akun
8. Kemudian ulangi langkah pertama dan kemudian isi formulir dengan lengkap
9. BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 akan muncul status berhasil tidaknya mendapatkan bantuan
Dilansir dari Kemnaker, berikut berkas-berkas yang harus dilengkapi saat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Awal Juni 2021, Ini Syarat Mendapatkannya
1. Memberikan konfirmasi bahwa memiliki gaji di bawah Rp5 juta
2. Karyawan sebelumnya belum pernah mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya selama pandemi covid-19
3. Karyawan memiliki rekening bank yang masih aktif
4. Karyawan sebelumnya masih rutin membayar iuran BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga juni 2021
Berdasarkan keterangan di atas seperti cara cek penerima secara online serta berkas-berkas yang harus dilengkapi harus segera dipenuhi jika para karyawan ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.***