Syarat Pencairan Penerima BPUM Rp1,2 Juta Bank BNI Tahap 2

- 1 Juni 2021, 06:31 WIB
Berikut batas waktu pencairan BPUM tahap 3
Berikut batas waktu pencairan BPUM tahap 3 /Muhammad Trilaksono /

RINGTIMES BALI - Batas waktu pencairan BPUM tahap 2, berikut nama yang lolos dari BNI, simak syarat cairnya di artikel ini.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah menyalurkan bantuan usaha mikro (BPUM) tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta kepada 2.196.040 penerima.

Melalui pengumuman diatas, Bank Negara Indonesia (BNI)selaku salah satu bank penyalur yang ditunjuk turut mengumumkan kepada calon penerima BPUM di tahun 2021.

Pihak BNI meminta para calon penerima dana BPUM untuk melengkapi dokumen pencairan tahun 2021 selambatnya Selasa, 5 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Nasabah BNI PNM Mekaar Bisa Daftar BPUM Rp1,2 Juta di 2021, Simak Syaratnya dan Daftar ke Kantor Ini

Lanjut, BNI mengimbau kepada seluruh calon penerima BPUM usaha mikro tahun 2021 untuk segera melakukan pemberkasan persyaratan untuk dapat diproses pembukaan pemblokiran rekening.

"Dan melakukan pencairan rekening tersebut," imbau BNI dalam surat resminya, dilansir dari kanal YouTube Cara dan Informasi.

Jadi jika Anda merupakan nasabah bank BNI dan calon penerima BPUM bisa segera melakukan pemberkasan dokumen persyaratan pencairan.

Namun hal itu bisa Anda lakukan jika Anda sudah menerima SMS dari Bank BNI sebagai calon penerima bantuan dana hibah sebesar Rp1,2 juta ini.

Jika Anda sudah mendaftar namun tidak mendapatkan SMS sebagai tanda penerima jangan khawatir karena penyaluran BPUM dari bank BNI batas waktu pencairannya tanggal 5 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x