RINGTIMES BALI - Seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN diminta untuk melakukan pemutakhiran data riwayat pribadi secara mandiri mulai bulan Juli hingga Oktober 2021.
Dilansir dari laman BKN berikut data yang harus dimutakhirkan PNS di website https://mysapk.bkn.go.id/
1. Data personal
Data personal berupa data pribadi ASN dan PPT Non-ASN
Elemen datanya berupa: NIP baru, NIK, nama, gelar depan, gelar belakang, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, agama, email, nomor HP, nomor telepon, nomor NPWP dan nomor BPJS.
Baca Juga: Bansos BST Mei Juni Cair Dobel Rp600 Ribu, Berikut Jawaban Mensos Tri Rismaharini
yang harus diunggah pada data personal yaitu KTP.
2. Riwayat jabatan
Data yang berisi informasi riwayat jabatan yang pernah diampu PNS berdasarkan tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang dalam sebuah jabatan ASN
berdasarkan surat keputusan pengangkatan jabatan ASN.
Elemen Data : Jenis Jabatan, Jenis Nama Jabatan, Nama Jabatan, TMT Eselon, TMT Jabatan