Cara Daftar Online UMKM agar Dapat Banpres BPUM PNM Mekaar

- 29 Mei 2021, 13:29 WIB
 Ilusrasi Banpres Produktif BPUM UMKM Rp1,2 Juta.
Ilusrasi Banpres Produktif BPUM UMKM Rp1,2 Juta. //Tangkapan layar Instagram Kemenkop UKM @kemnkopukm//

RINGTIMES BALI – Pemerintah masih menyalurkan BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar (Bantuan Produktif Usaha Mikro) kepada pelaku usaha mikro pada 2021.

Penerima Banpres BPUM PNM Mekaar akan didapatkan sebesar 1,2 juta, berbeda dengan besaran tahap sebelumnya yaitu 2,4 juta.

Pendaftaran BLT UMKM tidak bisa lagi dilakukan secara online seperti pendaftaran pada tahap-tahap di tahun sebelumnya.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta Disalurkan Awal Juni 2021, Cek Melalui eform.bri.co.id

Akan tetapi, masyarakat masih bisa melakukannya dengan mendaftar secara mandiri melalui laman website dengan link oss.go.id agar bisa muncul di database pemerintah.

Adapun cara mendaftar UMKM Online yang bisa dilakukan di link oss.go.id seperti yang dilansir Ringtimes Bali antara lain:

  • Login laman website https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.
  • Klik ‘Perizinan Berusaha’, lalu klik ‘Perseorangan’.
  • Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki pelaku usaha mikro.

Baca Juga: BLT DD Rp300 Ribu Cair Besok, Cek sid.kemendesa.go.id, Pastikan Nama Anda Terdaftar

1.Bagi pelaku skala usaha mikro, silahkan klik ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro’

2.Bagi pelaku skala usaha kecil, silahkan klik ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil’

  • Lengkapi formulir data profil pada kolom yang disediakan
  • Setelah selesai, klik tombol ‘Simpan’ dan ‘Lanjutkan’
  • Klik tombol ‘Tambah Usaha’, lalu lengkapi formulir data usaha dengan benar.
  • Setelah selesai, klik ‘Simpan’ dan ‘Lanjutkan’.

Apabila memiliki lebih dari satu usaha, silahkan menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “Tambah Usaha”, sebelum klik ‘Lanjutkan’.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Cair Akhir Mei 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

  • Khusus untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan, klik tombol selanjutnya.
  • Selanjutnya anda data melihat rangkuman data yang telah diisikan.
  • Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pendaftar UMKM Banpres BPUM PNM Mekaar yaitu:

  • Memiliki usaha mikro
  • Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat
  • Tidak sedang menerima KUR
  • Bagi masyarakat yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan KTP, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai tanda bukti.

Baca Juga: Berikut Jadwal Pengumuman Lolos BLT UMKM 2021 Terbaru

Selain dapat dilakukan secara online, pendaftaran BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM PNM Mekaar tahap 3 juga dapat dilakukan offline.

Adapun caranya bisa dilakukan sebagai berikut:

  • Datangi Kantor Dinas Koperasi dan UKM di pemerintah kabupaten/kota setempat
  • Siapkan berkas persyaratan meliputi KTP, KK, NIB, atau SKU
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Mengikuti semua alur atau tahapan yang telah ditetapkan.

Bagi calon penerima BLT UMKM yang telah mendaftar BPUM PNM Mekaar dapat dinyatakan lolos atau berhak mendapat Banpres PNM Mekaar apabila mendaparkan SMS notifikasi dari bank penyalur seperti BRI atau BNI.

Apabila belum juga mendapatkan pemberitahuan via SMS dari penyalur bank terkait, bisa dilakukan cek mandiri secara online dengan dua cara berikut:

Cara Cek Penerima BPUM BRI

  • Login laman eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan NIK KTP, lalu masukkan kode verifikasi
  • Selanjutnya, klik proses inquiry

Cara Cek Penerima Banpres BPUM BNI

  • Login ke laman banpresbpum.id
  • Masukkan NIK KTP, lalu klik ‘Cari’

Setelah selesai memasukkan data untuk pengecekan, dengan segera akan muncul notifikasi terdaftar tidaknya sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Bagi pelaku BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar yang telah dinyatakan lolos atau sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi bank untuk mencairkan bantuan tersebut.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah