Polisi Panggil Ulang 2 Notaris Berstatus Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

19 November 2021, 16:55 WIB
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 18 November 2021. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

RINGTIMES BALI - Pihak kepolisian memberikan jadwal pemeriksaan ulang terhadap dua orang tersangka kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir pada Senin, 22 November 2021 mendatang.

Sebelumnya, kedua tersangka diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik dan telah melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

"Rabu kemarin harusnya bersama datang dengan tersangka yang lain. Hanya saja, dua orang notaris yang bernama Ina Rosiana dan Erwin Rudian ini tidak hadir dan melayangkan surat. Kami konfirmasi dan menganalisa bahwa memang patut dan wajar ditunda," kata Petrus, dikutip dari PMJNews, Jumat, 19 November 2021.

Baca Juga: Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar Kasus Penipuan Mafia Tanah Mantan Pekerja Keluarga

Atas pertimbangan tersebut, penyidik kemudian menunda pemeriksaan dan dilanjutkan kembali pada Senin, 22 November 2021 mendatang. Namun, Petrus belum bisa memastikan apakah kedua tersangka tersebut nantinya akan langsung ditahan atau tidak.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa ia akan menyampaikan jika tersangka layak untuk ditahan, karena untuk melakukan penahanan harus memenuhi unsur subjektif dan objektif.

Sebagai informasi, Nirina Zubir mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar karena kasus mafia tanah yang ternyata dilakukan oleh ART keluarganya sendiri dan melibatkan oknum notaris.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Menjadi Korban Mafia Tanah, Lima Rumah Sudah Diincar

"Kurang lebih Rp17 miliar yang di Jakarta dan Gunung Putri," kata Nirina dilansir dari Antara, Rabu, 17 November 2021.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, dan tiga orang di antaranya, yakni sang ART bernama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, serta satu oknum notaris.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

 

 

Editor: Rani Purbaya

Tags

Terkini

Terpopuler