Polri Gandeng Kominfo Usut Kasus Pinjol Ilegal KSP IMB

19 November 2021, 11:46 WIB
Bareskrim Polri menangkap 13 orang tersangka kasus tersebut dengan barang bukti peralatan 'sim card', monitor komputer dan uang sekitar Rp217 miliar. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj./ ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

RINGTIMES BALI - Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka serta menyita barang bukti Rp 217 miliar dari kejahatan tindak pidana pinjaman online (pinjol) ilegal yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).

Terkini, Bareskrim Polri akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengusut ilegal akses dari kasus tersebut.

Salah satu tersangka yang berperan melalukan akses data secara ilegal tersebut yakni berinisial MLN. Dia berperan dalam meregistrasi kartu SIM dengan data NIK yang diperoleh melalui platform Scribd.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Lewat Aplikasi, Korban Ungkap Dapat Teror, Foto, dan Data Disebar

"Langkah selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Kominfo terkait penemuan ini. Karena ini kan ilegal akses, apa upaya-upayanya kan," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, dalam keterangan tertulis dari Humas Mabes Polri, Jumat, 19 November 2021.

Menurut Andri, penyidik juga akan melakukan koordinasi terhadap beberapa provider yang menyediakan kartu perdana untuk bisa melakukan pencegahan penggunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Khususnya, kepada Kominfo dulu sebagai ahlinya ya," katanya.

Baca Juga: Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar Kasus Penipuan Mafia Tanah Mantan Pekerja Keluarga

Dalam kasus pinjol ilegal KSP IMB tersebut, tersangka MLN menjual SIM card yang sudah diregistrasi memakai data ilegal kepada salah seorang desk collection berinisial J melalui platform Shopee.

Andri menjelaskan, dari setiap penjualan SIM card itu, keuntungan yang didapat adalah Rp 1.000. Lalu, harga jualnya sendiri beragam, yakni mulai dari Rp 1.370.

“Misalnya, kartu perdana dengan provider Simpati yang dijual seharga Rp 2.650 untuk yang sudah teregister dan Rp1.950 yang belum aktif (masih disegel),” tuturnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Minta David NOAH Penuhi Undangan Klarifikasi Dugaan Kasus Penipuan

Sebagai informasi, 3 orang dari 13 tersangka yang diamankan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kejahatan tindak pidana pinjol ilegal KSP IMB merupakan WNA.

Ketiganya diketahui berperan sebagai pemberi modal pendirian Koperasi Simpan Pinjam KSP IMB.

"Penyidik mendapatkan adanya dugaan rekening-rekening yang menjadi tempat penyimpanan dan memberikan uang ke nasabah, total ada tujuh rekening," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 November 2021.

Whisnu menerangkan, dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana pinjol ilegal tersebut, disita dan diblokir oleh penyidik sebesar Rp 217 miliar.

"Ini (uang) itu dari tujuh rekening," pungkas Whisnu.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler