Dinkop Sleman Buka Pendaftaran BPUM Gelombang 4, Cek Link Lengkapnya

3 Agustus 2021, 09:40 WIB
Dinkop UKM Sleman membuka pendaftaran BPUM gelombang 4 /instagram @dinkopukmsleman/

RINGTIMES BALI - Dinkop UKM Kabupaten Sleman sebagai lembaga pengusul Bantuan Produktif Usaha Mikro membuka kembali Pendaftaran Calon Penerima BPUM Tahun 2021.

Yang mendaftar di bulan ini masuk katagori calon penerima BPUM Gelombang 4 jika lolos nanti.

Sebagaimana diketahui Kemenkop UKM akan mengalirkan BPUM kepada para pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Kemenkop Buka Pendaftaran BPUM Tahap 3, Cek Link Daftar Online di Kota Berikut

Untuk bulan Agustus 2021 sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro dari target calon penerima bantuan UMKM 3 juta pelaku usaha mikro ini akan mendapatkan dana hibah Rp1,2 juta kepada para pelaku usaha mikro yang lolos nantinya.

Khusus di Kabupaten Sleman, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di kabupaten ini telah dibuka sejak 30 Juli hingga 5 Agustus 2021 melalui portal dataumkm.slemankab.go.id/bpum.

Pelaku usaha mikro yang mendaftar secara online dan berhasil, harus mengumpulkan persyaratan ke kantor kelurahan sesuai lokasi usaha di masing-masing wilayah mulai tanggal 2 hingga 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Online BPUM Tahap 3 Kota Kediri, Akses bit.ly/bpumkotakediri2021

Berkas persyaratan yang dikumpulkan di kelurahan sesuai jam kerja di kantor kelurahan masing-masing.

Berkas tersebut antara lain sebagai berikut dikutip dari instagram @dinkopukmsleman:

- fotokopi nomor registrasi sebagai bukti (hasil setelah selesai melakukan pendaftaran online)

- Fotokopi KK

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi NIB atau SKU dari kelurahan

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan BPUM Rp1,2 Juta di Kabupaten Grobogan, Tutup 8 Agustus

Pihak Dinkop setempat mengimbau kepada para pelaku usaha mikro yang membutuhkan informasi seputar BPUM dapat menghubungi nomor melalui Hotline : 0813-9155-1752 khusus chat WA saja.

Pihak Dinkop juga mengimbau agar jangan melakukan rechat, karena chat yang masuk akan dibalas dari bawah.

Selain itu, jadwal yang diusulkan di 2020 atau di 2021 gelombang sebelumnya, tidak perlu daftar ulang.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler