Cara Daftar Online BPUM Tahap 3 Surakarta, Agustus 2021 Cair

30 Juli 2021, 06:45 WIB
ilustrasi. berikut Cara Daftar Online BPUM Tahap 3 di kota Surakarta, dimana di bulan Agustus 2021 akan dicairkan oleh Kemenkop UKM /instagram @dinkopukmsurakarta/

RINGTIMES BALI - Dinas Koperasi UKM Pemkot Surakarta membuka pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) baru hanya dalam jangka waktu selama seminggu.

Cek cara mendaftar BPUM tahap 3 di kota ini dan syarat ketentuan untuk mendaftar di artikel ini.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran BPUM di kota ini sudah ditutup untuk tahap 2 pada akhir Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Cek Eform BRI, 2 Golongan Pelaku Usaha Mikro Dapat BPUM Rp1,2 juta di 2021

Namun, di akhir Juli tepatnya tanggal 29 Juli Dinas Koperasi UKM Surakarta membuka kembali pendaftaran hanya dalam jangka waktu seminggu dimulai dari 29 Juli dan akan berakhir di 4 Agustus 2021.

Setidaknya dibukanya kembali pendaftaran ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan bantuan dengan nominal Rp1,2 juta ini.

Dan berikut cara mendaftarnya dengan mengakses atau unduh link pendaftarannya di SINI.

Untuk mendaftar ada syarat yang diberikan antara lain:

Baca Juga: Cukup NIK KTP, Cek Penerima BPUM Cair Juli-Agustus 2021 Klik eformbri.co.id

1. Bukti pendaftaran online BPUM yang diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar

2. Fotocopy KK (kartu keluarga) pemohon

3. Fotocopy eKTP pemohon

4. Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha) atau fotocopy Surat keterangan domisili usaha (SKDU)

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Cair Agustus 2021, Cek Eform BRI Lakukan Langkah Berikut

Ketentuan:

1. Warga masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan KTP penduduk kota Surakarta

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha seperti SIUP (surat izin usaha perdagangan) atau NIB atau SKDU dari kelurahan

3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (kredit usaha rakyat) dan atau kredit pinjaman dari perbankan lain

4. Tidak berstatus sebagai PNS (pegawai negeri sipi) atau TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: 239.469 Usaha Mikro Bali Dapat BLT UMKM Juli-Agustus 2021, Cek Nama Anda di Sini

5. Bagi pemohon atau UMKM yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Surakarta tahun 2020 dan tahun 2021 tahap I dan II tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.

Dan berikut alur pengusulan BPUM di Kota Surakarta:

1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui link bit.ly/2021BPUMSka3.

2. Pemohon akan menerima bukti pendaftaran melalui email yang terdapat di inbox/spam yang digunakan ketika mendaftar. (Apabila selama 2X24 jam bukti pendaftaran belum diterima silahkan konfirmasi ke Kantor Dinkop UKM Surakarta).

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPUM BRI 2021, Login eformbri.co.id

3. Lengkapi persyaratan sesuai yang tertera pada bukti pendaftaran

4. Silakan kumpulkan berkas pengajuan pada tempat yang sudah disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Surakarta tanpa menggunakan map/plastik (hanya dokumen saja).

5. Berkas yang lengkap akan diusulkan oleh Pihak Dinkop sebagai penerima BPUM.

Nantinya para calon penerima BPUM jika lolos akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta yang akan ditransfer langsung pada rekening calon penerima melalui bank penyalur HIMBARA (himpunan bank milik negara) yaitu BRI, BNI dan BPD.

Baca Juga: Penyaluran Bansos BLT Rp300 Ribu Tidak Merata di Badung, Warga Tagih Janji Giri Prasta

Untuk diketahui bersama, Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkannya di bulan Agustus 2021 dengan target penerima 1 juta pelaku usaha mikro. So buruan daftar.

Nah cukup mudah bukan, semoga berhasil.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler