7 Kabupaten di Bali Terkena PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021

1 Juli 2021, 16:27 WIB
berikut 7 kabupaten di Bali yang harus menerapkan PPKM darurat sejak 3 Juli 2021 /pixabay.com/DEZALB

RINGTIMES BALI - PPKM darurat di Jawa dan Bali akan mulai berlaku pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Presiden Jokowi telah menyampaikan kebijakan terkait penerapan PPKM di Jawa dan Bali yang dianggap bisa menurunkan kasus Covid-19.

Kebijakan PPKM darurat di Jawa dan Bali ini diambil presiden Jokowi disebut untuk memutuskan penularan Covid-19.

Target dari penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali adalah penurunan kasus konfirmasi harian Covid-19 menjadi kurang dari 10 ribu per hari.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku di Bali, Simak 3 Poin yang Buat Pariwisata Gagal Dibuka Bulan Juli

Berikut beberapa poin penting dari penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali, diantaranya:

1. 100 persen WFH untuk sektor non esensial seperti keuangan, perbankan, perhotelan dan teknologi informasi.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-haari dibatasi operasinya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Jawa-Bali PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Simak Daftar Wilayahnya

4. Pusat perbelanjaan atau mall, tempat ibadah dan fasilitas umum ditutup sementara.

Berikut adalah daerah di Bali yang menerapkan PPKM darurat, dimana Bali termasuk daerah assesmen 3 yakni:

1. Kota Denpasar

2. Jembrana

3. Buleleng

4. Badung

5. Gianyar

Baca Juga: Afrika Masuk 21 Negara Pemberi Hutang Triliunan ke Indonesia, Pemerintah Kewalahan

6. Klungkung

7. Bangli 

ke 7 kabupaten tersebut termasuk dalam daerah yang harus menerapkan PPKM darurat sehingga hanya 1 kabupaten di Bali yang tidak termasuk yakni kabupaten Tabanan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler