BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta Cair Juni 2021, Cek Penerima di kemnaker.go.id

7 Juni 2021, 12:43 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dikabarkan cair pada bulan Juni 2021. /kemnaker.go.id

RINGTIMES BALI – Kementerian tenaga Kerja (Kemnaker) kembali salurkan bantuan BSU Gaji/upah karyawan sebesar Rp1,2 juta rupiah pada Juni hingga Juli 2021 mendatang.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1,2 juta dapat dicek langsung di laman kemnaker.go.id untuk mematikan apakah karyawan telah terdaftar dalam bantuan Kemnaker tersebut.

Nantinya jika BLT BPJS Ketenagakerjaan ataun BSU Rp1,2 juta telah diterima karyawan, maka dana bantuan tersebut akan langsung masuk dalam rekening bank himbara yang masih aktif.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Cair Lagi, Cek kemnaker.go.id, Catat Syaratnya

Dilansir dari Kemnaker, berikut cara daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan dengan klik kemnaker.go.id.

2. Setelah tampil layar beranda Kemnaker, klik tompol ‘Daftar; di pojok kanan atas.

3. Kemudian akan tampil berapa kolom dan isi data berupa NIK, nomor telepo, dan email jika ada. Kemudian masukkan password sebagai pengamanan BSU BPJS Anda.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Juni 2021, Siapkan Kelengkapan Berkas

4. Setelah berhasil mendaftar, aka nada notifikasi via SMS ke nomor hp atau email yang telah didaftarkan sebelumnya.

5. Kemudian lakukan aktivasi aku kembali dengan cara kembali masuk ke website dan klik ‘masuk’ di pojok kanan atas samping tulisan ‘daftar’.

6. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap.

7. Setelah semua lengkap, akan muncul pembaharuan di dashboard apakah nama Anda terlihat tampil di layar berhak menerima BPJS Ketenangakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair di Bulan Juni 2021

Berikut syarat dan kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:

1. Warga Negara Indonesia Asli (WNI)

2. Sebagai karyawan dengan upah/gaji kurang dari Rp5 juta dalam sebulan

3. Memiliki rekening bank yang masih aktif

4. Sedang tidak memiliki pinjaman bank (KUR)

5. Telah aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021

6. Terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler