Cek eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Cari Tahu Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

5 Juni 2021, 10:18 WIB
Cek eform.bri.co.id/bpum, BPUM Rp1,2 juta sudah bisa dicairkan. /Tangkapan layar laman eform.bri.co.id/bpum


RINGTIMES BALI -
Program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM ditargetkan dapat tersalurkan ke 12,8 juta penerima selama 2021.

Bagi yang ingin mengetahui daftar penerima BLT tersebut dengan mengklik link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum atau melalui https//banpersbpum.id tahap 3.

Pada tahap ke-3 ini pemerintah akan menyalurkan Rp 1,2 juta kepada setiap penerima BLT tersebut.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di banpresbpum.id jika NIK KTP Tak Terdaftar di Eform BRI,

Dana bantuan BLT UMKM nantinya akan disalurkan melalui bank BNI atau BRI.

Berikut ini cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui e-form BRI:

1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

3. Klik proses inquiry

4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.

Baca Juga: BPNT Kemensos Rp2,4 Juta Cair Juni 2021, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui e-form BNI:

1. Login banpresbpum.id.
2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.
3. Kemudian klik tombol "Cari"

Syarat Mencairkan Bantuan:

a. Membawa buku tabungan
b. Membawa Kartu ATM
c. Membawa KTP
d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI/BNI.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Awal Juni 2021, Segera Login di sid.kemendesa.go.id

Jika belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler