BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Cair Lagi, Cek kemnaker.go.id, Catat Syaratnya

5 Juni 2021, 10:03 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta cair lagi, segera login kemnaker.go.id. /kemnaker.go.id

RINGTIMES BALI – Bantuan BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Gaji karyawan akan kembali disalurkan sebesar Rp2,4 juta oleh Kemnaker RI.

Melalui kemenaker.go.id, para karyawan dapat melakukan pengecekan langsung terkait pemenerimaan BSU Rp2,4 dari Kemnaker RI.

BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Gaji Karyawan RP2,4 juta ini kembali akan dicairkan pada Juni 2021 dan akan ditransfer langsung pada rekening bersangkutan dengan catatan masih aktif.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Juni 2021, Siapkan Kelengkapan Berkas

Meskipun demikian, para karyawan juga harus terus memantau melalui kemnaker.go.id agara BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta tidak mengalami hambatan atau ganguan dalam pencairan.

Dilansir dari Kemnaker, berikut cara cek online daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:

1. buka website resmi klik ‘kemnaker.go.id’.

2. Setelah tampil layar beranda Kemnaker, klik tompol ‘Daftar; di pojok kanan atas.

Baca Juga: Cara Mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Cair Juni 2021

3. kemudian akan tampil berapa kolom dan isi data berupa NIK, nomor telepon, dan email jika ada. Kemudian masukkan password sebagai pengamanan BSU BPJS Anda.

4. Setelah berhasil mendaftar, aka nada notifikasi via SMS ke nomor hp atau email yang telah didaftarkan sebelumnya.

5. kemudian lakukan aktivasi aku kembali dengan cara kembali masuk ke website dan klik ‘masuk’ di pojok kanan atas samping tulisan ‘daftar’.

6. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair di Bulan Juni 2021

7. Setelah semua lengkap, akan muncul pembaharuan di dashboard apakah nama Anda terlihat tampil di layar berhak menerima BPJS Ketenangakerjaan atau tidak.

Lebih lanjut, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:

1. Memiliki nomor rekening yang masih aktif

2. Memiliki gaji di bawak Rp5 juta rupiah

3. Karyawan telah terdaftar sebagai peserta BLT PBJS Ketenagakerjaan

4. Telah rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021

5. Bukan karyawan BUMN dan PNS

6. Tidak tergolong dalam bantuan dana Kartu Prakerja.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler