Segera Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Sebelum BPUM Hangus di Juli 2021

4 Juni 2021, 09:20 WIB
cek nama penerima BPUM dengan banpresbpum.id atau eformbri.co.id /PRMN Metro Lampung News/Alfanny Pratama

RINGTIMES BALI - Penerima bantuan UMKM (BPUM) di tahun 2021 wajib mengetahui informasi penting terkait pencairan dana hibah senilai Rp1,2 juta.

Sebagaimana diketahui salah satu bank penyalur yakni Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan batas waktu tenggang pencairan BPUM hingga tanggal 5 Juli 2021.

Penyaluran BPUM di tahun 2021, sudah disalurkan secara bertahap. Terutama para pelaku usaha mikro yang mendaftar di bulan April 2021 sebagian besar terkonfirmasi sudah masuk rekening sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pencairan BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Bisa Tanpa Rekening

Untuk mengetahui apakah Anda terdata sebagai penerima atau tidak bisa mengeceknya melalui eform.bri.co.id atau melalui banpresbpum.id.

Namun, dana yang sudah masuk ke rekening tidak bisa langsung diambil lantaran statusnya masih terhold (blokir).

Beredar pengumuman pencairan BPUM dari salah satu bank penyalur uyakni BNI yang beredar grup-grup media sosial seperti facebook.

Baca Juga: BPUM Cair Rp3,6 Juta di 2021, Segera Cek Pakai NIK KTP

Berikut narasinya:

Pemerintah melalui kementerian koperasi dan UKM telah menyalurkan bantuan produktif usaha mikro tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta kepada 2.196.040 penerima se-Indonesia.

"Melalui surat yang kami terima tanggal 24 Mei 2021 dari Kantor Pusat BNI dengan ini kami informasikan bahwa batas akhir penerimaan dokumen dan pencairan dana BPUM tahun 2021 selambat-lambatnya pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2021," bunyi informasinya sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Nasrulloh Arul, Jumat 4 Juni 2021.

"Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami informasikan kepada seluruh penerima Bantuan Usaha Produktif Usa Mikro (BPUM) tahun 2021," lanjut informasi tersebut.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Juni 2021, Siapkan Kelengkapan Berkas

"Agar SEGERA melakukan pemberkasan persyaratan untuk dapat diproses pembukaan blokir rekening dan melakukan pencairan rekening bantuan tersebut," akhir informasi tersebut.

Karena itu, jika Anda sebagai penerima BLT UMKM nasabah bank BNI maka segera siapkan data untuk melakukan verifikasi saat di bank nanti.

Berikut syarat verifikasi dari BNI:

Surat pernyataan dari RT/RW setempat,

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Setelah Anda menandatangani semua dokumen, dipastikan blokiran dana Rp1,2.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler