4 Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

2 Juni 2021, 10:48 WIB
4 golongan yang tidak dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta. /Tangkapan Layar: Instagram.com/@kemnkopukm

RINGTIMES BALI - Apakah Anda termasuk pemilik usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19?. Apakah Anda menerima BLT UMKM 2021?

Meski BLT UMKM 2021 ditujukan kepada pemilik usaha mikro yang terdampak pandemi, namun tidak semua pemilik usaha mikro menerima dana BPUM tersebut.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha mikro untuk dapat menerima BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Cek Pencairan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Juni 2021, Login di sid.kemendesa.go.id.

Dilansir dari laman KemenkopUKM, berikut syarat penerima BLT UMKM 2021, diantaranya:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Mempunyai usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau permbiayaan perbankan (KUR)

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika sudah memenuhi persyaratan berikut, maka pemilik usaha mikro dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan ke kantor desa atau Dinas Koperasi.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp3,6 Juta, Login di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Setelah data diterima, pemilik usaha mikro yang lolos sebagai penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta akan menerima SMS dari bank penyalur.

Selanjutnya penerima BLT UMKM 2021 cukup mendatangi bank peyalur untuk mencairkan dana bantuan BPUM tersebut.

Berdasarkan persyaratan yang disebutkan diatas, maka ada beberapa golongan pemilik usaha mikro yang dipastikan tidak menerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta yakni:

Baca Juga: Cara Mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Pakai NIK KTP, Cek eform.bri.co.id atau banpersbpum.id

1. Bukan WNI

2. Tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Pemilik usaha mikro yanag juga menjadi ASN, TNI/Polri atau pegawai BUMN/BUMD

4. Pemilik usaha mikro yang masih menerima kredit dari bank atau KUR.

Jika Anda termasuk dalam 4 golongan tersebut, maka bisa dipastikan Anda tidak akan menerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta tersebut.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler